Kesempurnaan Hanya Milik Allah
SUNNAH FITRAH
Posted in fiqih taharah dengan kaitan (tags) idtihdah, khitan, memelihara jenggot, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, sunnah fitrah on Agustus 21, 2010 by elfatraniySUNNAH FITRAH
Dari Abu Hurairah ra berkata: Berkata Rasulullah saw:
الفطرة خمس: الختان, والإستحداد, وقصّ الشارب, وتقليم الأظفار, ونتف الآباط.
“ Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Diriwayatkan Abdullah bin Zubair dari ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “ sepuluh dari fitrah; mencukur kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air kehidung ( waktu wudhu), memotong kuku,mencuci ruas jari-jari, mencabut bulu ketiak, mencabut bulu kemaluan, istinja’. “Zakariya berkata bahwa Mush’ab berkata.” Dan saya lupa yang kesepuluh, tapi mesti berkumur-kumur.” Baca selebihnya »
BERSUCI DENGAN AIR
Posted in fiqih taharah dengan kaitan (tags) air musta'mal, air mutlak, bersuci dengan air on Agustus 21, 2010 by elfatraniyOleh: Amin Wahyu elfatraniy
BERSUCI DENGAN AIR
Semua air yang turun dari langit atau yang keluar dari dalam bumi adalah suci dan mensucikan. Ini didasarkan pada firman Allah:
Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih,
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
“Ia (air laut) suci airnya halal bangkainya”
Serta pada sabdaNabi tentang sumur budha’ah:
إنّ الماء طهور لاينجسه شيء
“sesungguhnya air itu suci, tidak bis dinajiskan oleh sesuatupun”[1] Baca selebihnya »
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
Posted in fiqih taharah dengan kaitan (tags) 1. MEMBERSIHKAN KULIT BANGKAI DENGAN MENYAMAKNYA, 2. MEMBERSIHKAN BEJANA YANG DIJILAT ANJING, cara membersihkan najis on Agustus 21, 2010 by elfatraniyOleh: Amin Wahyu elfatraniy
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
Sudah dimaklumi bahwa Sayi’at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi (keberadaan) barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba’ (mengikuti) petunjuk-Nya dan merealisasikan perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintahkan mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan air, atau digosok ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw tentangnya, dimana Rasulullah saw bersabda:
قد جعل الله الماء طهورا
“Allah telah menciptakan air sebagai pembersih,”
Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain (selain air) kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada dalilnya, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih (air) kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan Syari’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar